Pemilu dan pilkada serentak 2024 yang efisien Melalui regulasi dan strategi bawaslu
10.2478/bjlp-2023-0000030
Abstract
Desain sistem penegakan hukum pemilu, pilpres dan pilkada yang ada masih membuka celah banyak pintu birokrasi penegakan hukum. Terlebih hasil penanganan pelanggaran Bawaslu seringkali ditinjau ulang oleh instansi penerima rekomendasi tersebut. Guna meningkatkan kinerja Bawaslu, dan kendala-kendala yang harus diatasi, Bawaslu mengevaluasi dari lini manajemen kelembagaan dan SDM Bawaslu, serta lini strategi pengawasan Bawaslu Bawaslu membuat perencanaan menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, serta strategi Bawaslu dalam mengantisipasi potensi konflik dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Prioritas arah kebijakan Bawaslu dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu bersifat refresif, yaitu setelah ada tindakan atau setelah terjadi pelanggaran. Bawaslu membuat satu sistem informasi induk yang terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel, dengan sistem keamanan data yang mumpuni. Dengan adanya sistem informasi induk, metode pengawasan berbasis teknologi dilakukan, dan parameter Bawaslu dalam melakukan pengawasan, yaitu menjadi pendeteksi dini kinerja pengawas pemilu.