Implementasi Kewarisan Adat di Sumatera dalam Tinjauan Maqashid Syari’ah dan Ketatanegaraan Indonesia
10.2478/bjlp-2023-000002
Keywords:
Kewarisan, Adat Sumatera, Maqashid Syariah.Abstract
Di dalam Adat masyarakat Sumatera mayoritas masyarakat beragama Islam, oleh karena itu secara otomatis segala aspek kehidupannya harus berasaskan Islam. Dengan demikian, dari pelaksanaan waris masyarakat seharusnya memakai sistem yang berasal dari hukum Islam sebagai agama dan keyakinannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif yang dilakukan dengan mengamati, memahami serta medeskripsikan suatu kejadian dengan analisis secara utuh, dalam hal ini data tentang sistem kewarisan adat di Sumatera. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa: 1) masyarakat Simalungun tetap menjalankan hukum adatnya untuk menuntaskan pembagian warisan, meskipun mayoritas dari mereka telah memeluk agama Islam; 2) Pelaksanaan warisan dalam adat Minangkabau terbagi dua macam cara dan juga terdapat dua macam harta waris yaitu harta pusaka tinggi yang diwariskan kepada garis keturunan perempuan; dan harta pusaka rendah yang dalam pelaksanaan nya sesuai dengan hukum waris Islam; 3) Masyarakat adat Basemah tetap memegang teguh konsep silsilah masyarakat patrilineal. Sistem ini adalah sistem di mana anak laki-laki tertua yang seringkali laki-laki menjadi pemilik tunggal harta kekayaan orang tua dan pendahulunya dan tidak mengalihkannya kepada ahli waris.